Dakwah jateng - Jakarta, Pada tanggal 19 juli 2017 pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI di cabut badan hukumnya dengan berbagai alasan dan tudingan yang belum pernah di jabarkan di pengadilan.
Selain ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tanggal 15 agustus 2017 juga telah dicabut badan hukum perkumpulan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).
Pada sumber yang dakwah jateng peroleh dari website http://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/1689-pengumuman-pencabutan-sk-badan-hukum. Di website tersebut di jelaskan sebagai berikut.
'' DENGAN INI DIBERITAHUKAN BAHWA SEJAK TANGGAL 15 AGUSTUS 2017 TERHADAP STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN ILUNI UI YANG BERDIRI BERDASARKAN AKTA NOMOR 26 TANGGAL 20 JULI 2016 DIBUAT OLEH NOTARIS ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR,SH.,M.KN, TELAH DICABUT DENGAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU-31 AH.01.08.TAHUN 2017 TANGGAL 15 AGUSTUS 2017 TENTANG PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR : AHU-0068127.AH.01.07.TAHUN 2016 TANGGAL 21 JULI 2016 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN ILUNI UI
Itulah 2 perkumpulan organisasi masyarakat yang telah dipenggal (red : dibubarkan ) dengan semena mena oleh permerintah dengan perpu ormas nomor 2 tahun 2017. lalu ormas manalagi yang akan di bubarkan oleh pemerintah sesuai dengan pernyataan bahwa pemerintah telah membidik beberapa ormas selain Hizbuttahrir Indonesia? [dj/ags]
Post a Comment