Dakwah
Jateng – Magelang, ketua aksi bela rohingya borobudur mendapat kriminalisasi
dengan kasus usang yaitu kasus spanduk Ajakan Belanja di Toko Pribumi.
“Saya
mendapat suratnya tadi malam. Soal pemberitahuan dimulainya penyidikan dari
polres magelang terkait kasus spanduk gerakan belanja di toko pribumi. Itu kan
kasus lama bulan desember 2016 lalu,’’katanya, Ahad (24/9/2017)
Berikut
surat yang dikeluarkan oleh Kepolisisan Daerah Jawa Tengah Resor Magelang
Dia
menjelaskan kedatangan surat tersebut sudah di prediksi akan adanya kriminalisasi. Sebab aksi bela
rohingya yang ingin digagalkan pihak aparat tetap membuat magnet umat islam
datang ke Borobudur Magelang meski di pindah ke Masjid Annur
''Ya ini
dipaksakan karena secara kaidah hukum dan moral dimunculkan setelah saya tidak menghentikan
aksi Rohingya ituIni sebenarnya ingin Melumpuhkan gerakan Islam dan Persatuan
umat Islam,’’pungkasnya
Post a Comment