
Chandra Purna Irawan, MH.
Dakwah Jateng - Jakarta, Munculnya Perpu Ormas dan Ideologi Komunis ke publik akhir-akhir ini mendapat sorotan dari Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI dan Tim Koalisi
Advokat Penjaga Islam Chandra Purna Irawan, MH.
Menanggapi opini yang berkembang saat ini terkait
diduga “bangkitnya PKI”, dalam hal ini saya memfokuskan pembahasan pada
Ideologi Komunis. Saya akan memberikan catatan hukum sebagai berikut;
1. Ideologi Komunis, dengan tegas dilarang sebagaimana pasal 2 berbunyi,
“Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau
ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan
penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan
paham atau ajaran tersebut, dilarang.” (pasal 2 Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun
1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia)
2. Sanksi Pidana bagi penyebar Ideologi Komunis, sebagaimana termaktub didalam
Pasal 107 a UU tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau
mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana
penjara paling lama 12 tahun.” (Pasal 107 a UU No. 27 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan
terhadap Keamanan Negara.)
3. Sementara jika berdasarkan PERPPU 2/2017 Tentang Ormas maka pemerintah harus
mengambil tindakan tegas yaitu;
a]. Mendorong kepada Pemerintah untuk segera membubarkan badan hukum (ormas,
yayasan, partai dll) yang yang secara terang-terangan menyebarkan atau
mengkomunikasikan ideologi Komunis kepada publik baik tulisan, ucapan dan
aksesoris verbal lainnya . Sebagaiman dalam pasal 59 ayat (4) huruf C Perpu
Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi “ Ormas dilarang; menganut, mengembangkan,
serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.
b]. Mendorong Pemerintah untuk menindak tegas para penganut ideologi Komunis
yang secara terang-terangan menyebarkan atau mengkomunikasikan kepada publik
baik tulisan, ucapan dan aksesoris verbal lainnya. Sebagaimana yang diatur
didalam Perppu 2/2017 tentang ormas Pasal 82A Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang
berbunyi ;
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan
sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan
sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan
diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pidana.
4. Berdasarkan penjelasan diatas, jika Pemerintah tidak mengambil tindakan
apapun baik kepada Ormasnya dan individu/pengurus ormas yang menganut dan
mengembangkan ideologi Komunis. Akan menjadi citra buruk bagi Pemerintah
terutama Presiden, bahwa Perppu 2/2017 hanya digunakan untuk “MENGGEBUK”
gerakan dakwah atau ormas-ormas Islam dan kriminalisasi ajaran Islam. [ags/dj]
Post a Comment