Ulama Ahlussunah wal Jama’ah Kedu berfoto bersama
(dj foto/dhika widayat)
Kebumen – Ulama Ahlussunah wal Jama’ah Kedu kembali menggelar Mudzakarah, 9 September 2017.
Acara ini diselenggarakan di Pondok Pesantren al Daldiri, Desa Purwodadi –
Kecamatan Kuwarasan,
Kebumen. Kali ini pengundang adalah Rabithah Ulama Kedu Magelang & Banyumas
(Dulangmas) dimana KH Saifuddin Daldiri sebagai Dewan Syuro di dalamnya.
Dimulai pukul 20:45 hingga 23:30
WIB membahas tema: “Telaah Kritis Perppu No. 2 / 2017 terhadap Kelangsungan
Dakwah dan Ormas Indonesia di Indonesia”
Pada kesempatan pertama Shahibul Fadhilah KH Saifuddin
Daldiri menyampaikan pengantar dan menjelaskan mengapa Mudzakarah ini harus terselenggara.
Beliau menilai saat ini sudah semakin sedikit bahkan hampir punah Ulama yang
mau beramar ma’ruf nahi munkar, dan acara ini sebagai sarana untuk
mengobarkan lagi semangat itu. Kemudian beliau membacakan dengan lantang sebuah
kutipan hadis yang terpampang besar dari backdrop acara. “Seutama-utama
jihad adalah menyampaikan kalimat ‘adl di hadapan penguasa zalim, yaitu
mengatakan kebenaran, qur’an dan sunnah. Apakah hadirin mau melaksanakan hal
ini?!”, kata beliau membakar hadirin.
Shahibul Fadhilah KH Saifuddin Daldiri sedang menyampaikan pengantar acara mudzakarah
(dj foto/dhika widayat)
Pembicara pertama yang hadir
adalah KH Ainul Yaqin dari Semarang, mendapati suasana dakwah yang telah
dikobarkan sebelumnya nampak bersemangat. Beliau dengan gaya lembut menyampaikan
tausiyah dan tinjauan syar’i terhadap munculnya Perppu. “Dalam konteks
syukur kita (Ulama) harus senantiasa menyampaikan dan menasehatkan Islam kepada
penguasa sekalipun. Bagi penguasa bersyukur dengan menerapkan syariah dan
bersikaplah adil. Jika sekarang adanya Perppu mengundang potensi represifme dan
kediktatoran baru, ini harus disuarakan. Ulama tidak boleh diam terhadap hal
ini!”, tandas beliau.
Tinjauan Hukum disampaikan
Zulhaidar, SH. Beliau adalah pengacara muslim yang tergabung dalam Tim Kuasa
Hukum yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Intinya
adalah secara formil (acuan hukum) Perppu sangat tidak bisa diterima oleh
logika hukum manapun. Sehingga MK diminta membatalkan berlakunya Perppu. Dan
kepada para ulama yang hadir, beliau menghimbau agar tidak perlu takut karena
acara seperti ini secara hukum legal, tidak boleh ada penghalangan ataupun
pembubaran, apalagi ini sebagai bentuk kritik membangun terhadap pemerintah
agar lebih baik. Pemerintah dan rakyat hakekatnya sama di hadapan hukum, jadi
harus lebih banyak lagi ulama menyuarakan kebenaran.
Di sela-sela berlangsungnya
Mudzakarah, pembawa acara Ky Abdul Barri membawakan shalawat dan syair yang
berisi penyemangat bagi hadirin dan nasehat pada pemerintah. Sungguh suasana
dakwah dan ukhuwah sangat terasa malam itu.
Petisi ditandatangani beliau selaku
Rois Mudzakarah dan Dewan Syuro Rabithah Ulama Kedu Magelang &
Banyumas (Dulangmas). Turut menandatangani
petisi hadirin dari Temanggung,
Kedu, Magelang, Wonosobo, Banyumas dan Kebumen, semua berjumlah tidak kurang dari delapan puluh orang ulama
dan tokoh masyarakat. [djh]
Petisi penolakan Ulama Ahlussunnah Waljama'ah Kedu terhadap penerbitan perpu Ormas no 2 tahun 2017
(dj foto/dhika widayat)
reporter : dhika widayat
editor : agus
Post a Comment