Semarang, Selasa,
10/09/2019 Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 Divisi
Pemuda dan Mahasiswa Jawa Tengah serta Ulama dan Advokat LBH Pelita Umat
Semarang mendatangi DPRD Jawa Tengah dalam rangka Audiensi dan pembelaan
mahasiswa Kendari Hikma Sanggala yang telah diberikan surat Drop Out ( DO )
dari kampusnya.
Rombongan yang
dipimpin oleh Irsyad Fadholi kemudian diterima dengan
baik oleh perwakilan DPRD Jawa Tengah Komisi A dari Fraksi Gerindra, Bapak
Sriyanto Saputro dan juga dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bapak Agung
Budi Margono.
Di
forum audiensi tersebut Irsyad menyampaikan bahwa kedatangan rombongan dengan
maksud untuk Solidaritas terhadap Hikma Sanggala dan agar kejadian semacam ini
tidak terjadi di lingkungan Jawa Tengah dimana dengan fitnah dan tudingan tergabung
dalam aliran sesat serta organisasi radikal kemudian rektor melakukan DO
terhadap mahasiswanya.
Hendro
perwakilan dari LBH Pelita Umat Semarang menyampaikan Hikma Sanggala adalah mahasiswa
berprestasi dan bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertipikat Penghargaan Sebagai
Mahasiswa Dengan IPK Terbaik se-fakultas. Dan saat ini sedang menyusun skripsi
tetapi kemudian malah mendapat surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Tentang
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri
Kendari.
"Bagaimana
hal ini bisa diterima jika hanya dari asumsi dan dugaan kemudian mahasiswa itu
mendapat sanksi. Kecuali apa yang disampaikan oleh rektor itu ketetapan dari
pengadilan bahwa yang bersangkutan ikut aliran sesat berdasarkan keputusan oleh
MUI misalnya ya. Kita bisa terima kalau semacam itu. Tapi ini tidak ada
landasan apa-apa dan kami ingin menegaskan bahwa yang dimagsud dengan
berafiliasi aliran sesat itu seperti apa? Tidak boleh dengan hanya asumsi
semacam ini kemudian mahasiswa di DO termasuk ya hari ini kita sering
didengungkan istilah radikalisme nah saudara hikma sanggala ini juga korban
dari istilah ini." Ungkapnya.
Tuduhan
sesat dan terafiliasi radikal itu harus dibuktikan oleh rektor IAIN Kendari
jadi bukan hanya asumsi asumsi saja. Dan apabila rektor IAIN Kendari tidak dapat membuktikan
tuduhan dan fitnahnya, maka kami memandang rektor tersebut dapat dipidana
berdasarkan pasal 310 Jo. 311 KUHP." Tambah Hendro.
Bapak
Sriyanto dan Bapak Agung Budi Margono mengapresiasi sikap pemuda dan mahasiswa yang
tergabung dalam PA 212 Bidang Kepemudaan dan Kemahasiswaan. Mereka juga
berkomitmen akan meneruskan aspirasi yang telah disampaikan ke DPRD Jawa Tengah
ke tingkat Nasional, kemudian acara diakhiri dengan Penyerahan
pernyataan sikap oleh Koordinator PA 212 Bidang Kepemudaan dan Kemahasiswaan
Wilayah Jawa Tengah dan berfoto bersama.
Post a Comment